PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
DAN ANGKA KREDITNYA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
peraturan menteri negara pendayagunaan aparatur negara ini yang di maksud
dengan:
1.
Pengembangan
teknologi pembelajaran adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas,
tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi
pembelajaran yang di duduki oleh pegawai negeri sipil dengan hak dan kewajiban
yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
2.
Pengembangan
teknologi pembelajaran adalah suatu proses analisis, pengkajian, perencangan,
produksi, penerapan, dan evaluasi sistem/model teknologi pembelajaran.
3.
Teknologi
pembelajaran adalah suatu bidang yang secara sistematis memadukan komponen
sumber daya belajar yang meliputi: isi pelajaran, media atau bahan ajar,
peralatan, teknik, dan lingkungan.
4.
Angka
kredit adalah suatu nilai dari butir tiap kegiatan dan atau akumulasi nilai
butir-butir kegiatan yang harus di capai oleh pengembang teknologi pembelajaran
dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
5.
Tim
penilai angka kredit adalah tim penilai yang di bentuk dan di tetapkanoleh
pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja pengembang teknologi
pembelajaran.
BAB II
RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS
POKOK
Pasal 2
Jabatan
fungsional pengembangan teknologi pembelajaran termasuk dalam rumpun pendidikan
lainnya.
Pasal 3
(1)
Jabatan
fungsional pengembang teknologi pembelajaran berkedudukan sebagai pelaksana
teknis fungsional di bidang pengembangan teknologi pembelajaran dalam instansi
pemerintah.
(2)
Jabatan
fungsional pengembang teknologi pembelajaran sebagaimana di maksud pada ayat
(1) adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah
berstatus debagai pegawai negeri sipil.
Pasal 4
Tugas
pokok pengembang teknologi pembelajaran adalah melaksanakan analisis dan
pengkajian sistem atau model teknologi pembelajaran, perancang, produksi media
pembelajaran, penerapan sistem dan pemanfaatan media pembelajaran, pengendalian
sistem pembelajaran, dan evaluasi penerapan sistem dan pemanfaatan media
pembelajaran.
BAB III
INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI
PEMBINA
Pasal 5
(1)
Instansi
pembina jabatan fungsional pengembang teknologi pembelajaran adalah departemen
pendidikan nasional.
(2)
Instansi
pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan tugas pembinaan,
yang antara lain meliputi:
a.
Penyusunan
petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional.
b.
Penyusunan
pedoman formasi jabatan fungsional.
c.
Penetapan
standar kompetensi jabatan fungsional.
d.
Pengusulan
tunjangan jabatan fungsional.
e.
Sosialisasi
jabatan fungsional.
f.
Penyusunan
kurikulum pendidikan.
g.
Penyelenggaraan
pendidikan.
h.
Pengembangan
sistem informasi jabatan fungsional.
i.
Fasilitasi
pelaksanaan jabatan fungsional.
j.
Fasilitasi
pembentukan organisasi.
k.
Fasilitasi
penyusunan dan penetapan etika profesi
l.
Melakukan
monitoring dan evaluasi.
BAB IV
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Pasal 6
Unsur
dan sub unsur kegiatan pengembang teknologi pembelajaran yang dapat dinilai
angka kreditnya, terdiri dari:
a.
Pendidikan, meliputi:
1.
Pendidikan
sekolah dan memperoleh ijazah.
2.
Pendidikan
dan pelatihan (Diklat) fungsional di bidang pengembangan teknologi
pembelajaran.
3.
Diklat
prajabatan dan memperoleh STTPP atau sertifikat.
b.
Pengembangan
teknologi pembelajaran,
meliputi:
1.
Analisis
dan pengkajian sistem.
2.
Merancang
sistem.
3.
Produksi
media pembelajaran.
4.
Penerapan
sistem dan pemanfaatan media.
5.
Pengendalian
sistem.
6.
Evaluasi
penerapan sistem.
c.
Pengembangan
profesi pengembang teknologi pembelajaran, meliputi:
1.
Pembuatan
karya ilmiah tulis/karya
2.
Menemukan
teknologi tepat guna
3.
Penerjemahan/penyaduran
buku
4.
Pembuatan
buku pedoman
5.
Pelaksanaan
studi banding dan pendidikan terbuka/jarak jauh
d.
Penunjang
tugas pengembang teknologi pembelajaran, meliputi:
1.
Pengajar
/ pelatih / tutor / fasilitator
2.
Memberikan
bimbingan
3.
Keanggotaan
dalam tim penilai jabatan fungsional
4.
Peran
serta dalam seminar / lokakarya / konferensi
5.
Keanggotaan
dalam ikatan profesi (IPTPI)
6.
Keanggotaan
dalam tim penilai angka kredit jabatan fungsional
7.
Perolehan
penghargaan atau tanda jasa
8.
Perolehan
gelar kesarjanaan
BAB V
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
Pasal 7
(1)
Jabatan
fungsional pengembang teknologi pembelajaran adalah jabatan tingkat ahli.
(2) Jenjang
jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran paling rendah sampai dengan paling
tinggi, yaitu:
a.
Pengembang Teknologi Pembelajaran Pertama;
b.
Pengembang Teknologi Pembelajaran Muda; dan
c.
Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya.
(3) Jenjang
pangkat Pengembang Teknologi Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Pengembang
Teknologi Pembelajaran Pertama:
1. Penata
Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata
Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Pengembang
Teknologi Pembelajaran Muda:
1. Penata,
golongan ruang III/c; dan
2. Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pengembang
Teknologi Pembelajaran Madya:
1. Pembina,
golongan ruang IV/a;
2. Pembina
Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina
Utama Muda, golongan ruang IV/c.
(4) Jenjang
pangkat untuk masing-masing jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah jenjang pangkat dan jabatan
berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang
jabatan.
(5) Penetapan
jenjang jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran untuk pengangkatan dalam
jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, sehingga
dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
BAB VI
RINCIAN KEGIATAN
DAN UNSUR YANG DINILAI
DALAM MEMBERIKAN
ANGKA KREDIT
Pasal 8
(1)
Rincian kegiatan
Pengembang Teknologi Pembelajaran sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai
berikut:
a.
Pengembang Teknologi
Pembelajaran Pertama, yaitu:
1. Menganalisis
kebutuhan sistem dan model teknologi pembelajaran tingkat kesulitan 1 berdasarkan
kurikulum yang berlaku sesuai dengan jenis, jalur dan jenjang pendidikan.
2. Membuat
rancangan sistem/model pembelajaran, tingkat kesulitan 1.
3. Membuat
standar layanan pembelajaran, tingkat kesulitan 1.
4. Menyusun
Garis Besar Isi Media (GBIM), tingkat kesulitan 1.
5. Membuat
rancangan pengembangan bahan belajar tingkat kesulitan 1.
6. Menulis naskah media pembelajaran sederhana;
7. Menulis naskah media pembelajaran audio;
8. Menulis naskah media pembelajaran video;
9. Menulis naskah media pembelajaran multimedia;
10.
Menulis naskah media pembelajaran multimedia interaktif/ hypermedia;
11.
Menulis naskah media pembelajaran bahan belajar mandiri (modul);
12.
Melakukan uji coba prototipa media pembelajaran sederhana;
13.
Melakukan uji coba prototipa media pembelajaran audio;
14.
Melakukan uji coba prototipa media pembelajaran video;
15.
Melakukan uji coba prototipa media pembelajaran multimedia;
16.
Melakukan uji coba prototipa media pembelajaran multimedia interaktif/ hypermedia;
17.
Melakukan uji coba prototipa media pembelajaran bahan belajar mandiri (modul)
18.
Menulis naskah bahan penyerta media pembelajaran audio
19.
Menulis naskah bahan penyerta media pembelajaran video
20.
Menulis naskah bahan penyerta media pembelajaran multimedia
21.
Menulis naskah bahan penyerta media pembelajaran multimedia interaktif/ hypermedia
dan
22.
Memberikan pelayanan konsultasi dalam penerapan sistem/model pengembangan dan pemanfaatan
media pembelajaran tingkat kesulitan.
b.
Pengembang Teknologi
Pembelajaran Muda, yaitu:
1. Menganalisis kebutuhan sistem dan model teknologi
pembelajaran tingkat kesulitan 2 berdasarkan kurikulum yang berlaku sesuai dengan,
jalur, jenjang dan jenis pendidikan.
2. Melakukan studi kelayakan sistem/model
teknologi pembelajaran, sebagai anggota tim.
3. Membuat rancangan sistem/model pembelajaran, tingkat
kesulitan 2;
4. Membuat standar layanan pembelajaran, tingkat kesulitan
2;
5. Membuat petunjuk pelaksanaan pembelajaran;
6. Menyusun GBIM, tingkat kesulitan 2;
7. Membuat rancangan pengembangan bahan belajar, tingkat
kesulitan 2;
8. Mengkaji kelayakan produksi terhadap naskah media
pembelajaran, sebagai anggota tim;
9. Menyutradarai/memimpin/menyelia produksi media
pembelajaran sederhana
10. Menyutradarai/memimpin/menyelia
produksi media pembelajaran audio;
11. Menyutradarai/memimpin/menyelia
produksi media pembelajaran video;
12. Menyutradarai/memimpin/menyelia
produksi media pembelajaran multimedia;
13. Menyutradarai/memimpin/menyelia
produksi media pembelajaran multimedia interaktif/hypermedia;
14. Menyutradarai/memimpin/menyelia
produksi media pembelajaran bahan belajar mandiri (modul);
15. Melaksanakan
studi kelayakan pemanfaatan media pembelajaran;
16. Melaksanakan
perintisan penerapan sistem/model dan pemanfaatan media pembelajaran, sebagai anggota
tim;
17. Melaksanakan
orientasi perintisan sistem/model dan pemanfaatan media pembelajaran;
18. Memberikan
pelayanan konsultasi dalam penerapan sistem/model pengembangan media dan pemanfaatan
media pembelajaran, tingkat kesulitan 2.
19. Menyusun
instrumen evaluasi penerapan sistem dan model pembelajaran;
20. Menyusun
instrumen evaluasi pemanfaatan media pembelajaran; dan
21. Melakukan
evaluasi penerapan sistem/model dan pemanfaatan media pembelajaran, sebagai anggota
tim.
c.
Pengembang Teknologi
Pembelajaran Madya, yaitu:
1. Menganalisis
kebutuhan sistem dan model teknologi pembelajaran tingkat kesulitan 3 berdasarkan
kurikulum yang berlaku sesuai dengan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
2. Melakukan studi kelayakan sistem/model
teknologi pembelajaran, sebagai ketua tim
3. Membuat rancangan sistem/model pembelajaran, tingkat
kesulitan 3
4. Membuat standar layanan pembelajaran, tingkat kesulitan
3
5. Membuat pedoman pengelolaan sistem/model pembelajaran
6. Menyusun GBIM, tingkat kesulitan 3
7. Merancang model pemanfaatan media pembelajaran
8. Mengkaji kelayakan produksi terhadap naskah media
pembelajaran, sebagai ketua tim
9. Melaksanakan studi kelayakan penerapan model sistem
pembelajaran;
10.
Melaksanakan perintisan penerapan sistem/model dan pemanfaatan media pembelajaran,
sebagai katua tim
11.
Melaksanakan sosialisasi sistem/model dan pemanfaatan media pembelajaran
12.
Membimbing dan membina tenaga dalam penerapan sistem/model pembelajaran
13.
Membimbing dan membina tenaga dalam pemanfaatan media pembelajaran
14.
Memberikan pelayanan konsultasi dalam penerapan sistem/model, pengembangan
media dan pemanfaatan media pembelajaran, tingkat kesulitan 3
15.
Mengendalikan sistem/model pembelajaran berbasis audio;
16.
Mengendalikan sistem/model pembelajaran berbasis video;
17.
Mengendalikan sistem/model pembelajaran berbasis multimedia;
18.
Mengendalikan sistem/model pembelajaran berbasis multimedia interaktif/ hypermedia
19.
Mengendalikan sistem/model pembelajaran berbasis bahan belajar mandiri (modul)
20.
Menyusun desain evaluasi penerapan sistem/model pembelajaran berbasis media
21.
Menyusun desain evaluasi pemanfaatan media pembelajaran dan
22.
Melakukan evaluasi penerapan sistem/model dan pemanfaatan media pembelajaran,
sebagai ketua tim.
(2)
Pengembang Teknologi
Pembelajaran Pertama sampai dengan Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya yang
melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang tugas Pengembang
Teknologi Pembelajaran diberikan nilai angka kredit sebagaimana tersebut dalam
Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini.
Pasal 9
Apabila pada suatu unit kerja tidak
terdapat Pengembang Teknologi Pembelajaran yang sesuai dengan jenjang jabatannya
untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) maka
Pengembang Teknologi Pembelajaran lain yang berada satu tingkat di atas atau
satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut
berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang
bersangkutan.
Pasal 10
Penilaian
angka kredit pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan
sebagai berikut:
a. Pengembang Teknologi Pembelajaran yang
melaksanakan tugas Pengembang Teknologi Pembelajaran satu tingkat di atas
jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan
puluh persen) dari angka kredit dari setiap butir kegiatan, sebagaimana
tersebut dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara ini.
b. Pengembang Teknologi Pembelajaran yang
melaksanakan tugas Pengembang Teknologi Pembelajaran satu tingkat di bawah
jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100%
(seratus persen) dari angka kredit dari setiap butir kegiatan, sebagaimana
tersebut dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara ini.
Pasal 11
(1) Unsur
kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit, terdiri atas:
a. Unsur
utama; dan
b. Unsur
penunjang.
(2) Unsur utama,
terdiri atas:
a. Pendidikan.
b. Pengembangan
teknologi pembelajaran dan
c. Pengembangan
profesi.
(3)
Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok
Pengembang Teknologi Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d.
(4)
Rincian kegiatan Pengembang Teknologi Pembelajaran dan angka kredit
masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana
tersebut dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara ini.
Pasal 12
(1) Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang
harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam
jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Pengembang Teknologi Pembelajaran, untuk:
a. Pengembang Teknologi Pembelajaran dengan pendidikan
sekolah Sarjana (S1) Diploma IV adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II
PeraturanMenteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini.
b. Pengembang Teknologi Pembelajaran dengan pendidikan
sekolah Pascasarjana (S2) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran III
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini.
c. Pengembang Teknologi Pembelajaran dengan pendidikan
sekolah Doktor (S3) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran IV Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini.
(2) Jumlah angka kredit kumulatif minimal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. Paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka
kredit berasal dari diklat, pengembangan teknologi pembelajaran, dan
pengembangan profesi; dan
b. Paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka
kredit berasal dari unsur penunjang.
Pasal 13
(1) Pengembang Teknologi Pembelajaran yang
memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat
setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan
untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.
(2) Pengembang Teknologi Pembelajaran pada tahun
pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang dipersyaratkan untuk
kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua wajib mengumpulkan
paling kurang 20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal
dari kegiatan tugas pokok.
Pasal 14
(1) Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya yang
akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, wajib mengumpulkan paling kurang 12
(dua belas) angka kredit dari kegiatan pengembangan profesi.
(2) Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya,
pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, setiap tahun sejak menduduki
jabatan/pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 20 (dua puluh) angka kredit
dari kegiatan tugas pokok.
Pasal 15
(1) Pengembang Teknologi Pembelajaran yang secara
bersama-sama membuat karya tulis ilmiah di bidang pengembangan teknologi
pembelajaran, diberikan angka kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis
maka pembagian angka kreditnya adalah 60% (enam puluh persen) untuk penulis
utama dan 40% (empat puluh persen) untuk penulis pembantu;
b. Apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis
maka pembagian angka kreditnya adalah 50% (lima puluh persen) untuk penulis
utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) untuk penulis pembantu; dan
c. Apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis
maka pembagian angka kreditnya adalah 40% (empat puluh persen) untuk penulis
utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) untuk penulis pembantu.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
BAB VII
PENILAIAN DAN
PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pasal 16
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan
angka kredit, setiap Pengembang Teknologi Pembelajaran wajib mencatat dan
menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan.
(2) Setiap Pengembang Teknologi Pembelajaran
mengusulkan secara hirarkhi Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) setiap
tahun.
(3) Penilaian dan penetapan angka kredit
Pengembang Teknologi Pembelajaran dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam 1
(satu) tahun yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai
Negeri Sipil.
Pasal 17
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan angka
kredit, adalah:
a. Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan
Nasional bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya, pangkat Pembina Tingkat
I, golongan ruang IV/b, sampai dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan
ruang IV/c di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dan instansi lain;
b. Kepala Pusat Teknologi Informasi dan
Komunikasi Pendidikan Departemen Pendidikan Nasional bagi Pengembang Teknologi
Pembelajaran Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan
Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a
di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional;
c. Pimpinan Unit Kerja Pengembang Teknologi
Pembelajaran (paling rendah eselon II) pada instansi pusat di luar Departemen
Pendidikan Nasional bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran Pertama, pangkat
Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengembang Teknologi
Pembelajaran Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi
pusat di luar Departemen Pendidikan Nasional.
d. Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Dinas yang
membidangi Pendidikan Provinsi bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran Pertama,
pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengembang Teknologi
Pembelajaran Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan
Provinsi.
e. Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Dinas yang
membidangi Pendidikan Kabupaten/Kota bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran
Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengembang
Teknologi Pembelajaran Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di
lingkungan Kabupaten/Kota.
(2) Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh:
a. Tim Penilai Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran
Departemen Pendidikan Nasional bagi Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan
Nasional, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat.
b. Tim Penilai Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran
Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan Departemen Pendidikan Nasional
bagi Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan Departemen
Pendidikan Nasional, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Kerja.
c. Tim Penilai Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran
instansi pusat di luar Departemen Pendidikan Nasional bagi pimpinan unit kerja
instansi pusat di luar Departemen Pendidikan Nasional (paling rendah eselon
II), yang selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi.
d. Tim Penilai Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran
Provinsi bagi Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, yang selanjutnya disebut
Tim Penilai Provinsi dan
e. Tim Penilai Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran
Kabupaten/Kota bagi Kepala Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota, yang selanjutnya
disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Pasal 18
(1) Tim Penilai jabatan Pengembang Teknologi
Pembelajaran terdiri dari unsur teknis yang membidangi pengembangan teknologi
pembelajaran, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai
berikut:
a. Seorang Ketua merangkap anggota
dari unsur teknis.
b. Seorang Wakil Ketua merangkap
anggota.
c. Seorang Sekretaris merangkap
anggota dari unsur kepegawaian dan
d. Paling kurang 4 (empat) orang
anggota.
(3) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang dari pejabat fungsional
Pengembang Teknologi Pembelajaran.
(4) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai,
adalah:
a. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan
jabatan/pangkat Pengembang Teknologi Pembelajaran yang dinilai.
b. Memiliki keahlian serta mampu untuk menilai
prestasi kerja Pengembang Teknologi Pembelajaran dan
c. Dapat aktif melakukan penilaian.
(5) Apabila jumlah anggota Tim Penilai
sebagaimana dimaksud ayat (3) tidak dapat dipenuhi dari Pengembang Teknologi Pembelajaran,
maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang
memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pengembang Teknologi Pembelajaran.
Pasal 19
(1) Apabila Tim Penilai Instansi belum dapat
dibentuk karena belum memenuhi syarat keanggotaan Tim Penilai yang ditentukan,
penilaian angka kredit Pengembang Teknologi Pembelajaran dapat dimintakan
kepada Tim Penilai Unit Kerja.
(2) Apabila Tim Penilai Provinsi belum dapat
dibentuk karena belum memenuhi syarat keanggotaan Tim Penilai yang ditentukan,
penilaian angka kredit Pengembang Teknologi Pembelajaran dapat dimintakan
kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja.
(3) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum
dapat dibentuk karena belum memenuhi syarat keanggotaan Tim Penilai yang
ditentukan, penilaian angka kredit Pengembang Teknologi Pembelajaran dapat
dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat atau Tim Penilai Provinsi
yang bersangkutan atau Tim Penilai Unit Kerja.
(4) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai
ditetapkan oleh:
a.
Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional untuk Tim Penilai Pusat
b. Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pendidikan Departemen Pendidikan Nasional, untuk Tim Penilai Unit Kerja
c. Pimpinan unit kerja instansi pusat di luar
Departemen Pendidikan Nasional (paling rendah eselon II), untuk Tim Penilai
instansi
d. Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi,
untuk Tim Penilai Provinsi
e. Kepala Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota,
untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Pasal 20
(1) Masa jabatan Anggota Tim Penilai adalah 3
(tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi
Anggota Tim Penilai dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat
kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(3) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai yang
ikut dinilai, maka Ketua Tim Penilai dapat mengangkat Anggota Tim Penilai
Pengganti.
Pasal 21
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara
penilaian angka kredit Pengembang Teknologi Pembelajaran ditetapkan oleh
Instansi Pembina.
Pasal 22
Usul
penetapan angka kredit Pengembang Teknologi Pembelajaran diajukan oleh:
a. Kepala
Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan Departemen Pendidikan
Nasional, Pimpinan Unit Kerja (paling rendah eselon II) instansi pusat di luar Departemen
Pendidikan Nasional, Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, dan Kepala Dinas
Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota kepada Sekretaris Jenderal Departemen
Pendidikan Nasional untuk angka kredit Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya,
pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan pangkat Pembina
Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
dan instansi lain.
b. Pejabat
eselon III yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kepegawaian pada Pusat
Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan Departemen Pendidikan Nasional kepada
Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan Departemen
Pendidikan Nasional untuk angka kredit Pengembang Teknologi Pembelajaran
Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengembang
Teknologi Pembelajaran Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di
lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
c. Pejabat eselon III yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang kepegawaian kepada pimpinan unit kerja instansi pusat di
luar Departemen Pendidikan Nasional (paling rendah eselon II) untuk angka
kredit Pengembang Teknologi Pembelajaran Pertama, pangkat Penata Muda, golongan
ruang III/a sampai dengan Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya, pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat di luar Departemen
Pendidikan Nasional.
d. Pejabat eselon III yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang kepegawaian kepada Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi
untuk angka kredit Pengembang Teknologi Pembelajaran Pertama, pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengembang Teknologi Pembelajaran
Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi yang
bersangkutan dan
e. Pejabat eselon III yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang kepegawaian kepada Kepala Dinas Pendidikan Daerah
Kabupaten/Kota untuk angka kredit Pengembang Teknologi Pembelajaran Pertama,
pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengembang Teknologi
Pembelajaran Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan
Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Pasal 23
(1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat
yang berwenang menetapkan angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan
kenaikan jabatan/pangkat Pengembang Teknologi Pembelajaran sesuai
denganperaturan perundang-undangan.
(2) Keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka
kredit tidak dapat diajukan keberatan oleh Pengembang Teknologi Pembelajaran
yang bersangkutan.
BAB VIII
PENGANGKATAN
DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PENGEMBANG
TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
Pasal 24
Pejabat
yang berwenang mengangkat dalam jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran
adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk
pertama kali dalam Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran harus memenuhi
syarat:
a. Berijazah paling rendah Sarjana (S1) / Diploma
IV sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan.
b.
Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a dan
c. Setiap unsur penilaian prestasi kerja dan
pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling
rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat harus
mengikuti dan lulus diklat fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang tidak lulus diklat fungsional Pengembang
Teknologi Pembelajaran, diberhentikan dari jabatan Pengembang Teknologi
Pembelajaran.
(4) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi jabatan
Pengembang Teknologi Pembelajaran melalui pengangkatan Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS).
(5) Kualifikasi pendidikan, kurikulum diklat
fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 26
Di samping persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25, pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional
Pengembang Teknologi Pembelajaran dilaksanakan sesuai dengan formasi jabatan
Pengembang Teknologi Pembelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam
jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran dilaksanakan sesuai dengan formasi
jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung
jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan
Kepala Badan Kepegawaian Negara.
b.
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam jabatan Pengembang Teknologi
Pembelajaran dilaksanakan sesuai formasi jabatan Pengembang Teknologi
Pembelajaran yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian
Negara.
Pasal 27
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari
jabatan lain ke dalam jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran dapat dipertimbangkan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1), dan Pasal 26.
b. Telah mengikuti dan lulus diklat fungsional Pengembang
Teknologi Pembelajaran.
c. Memiliki pengalaman di bidang pengembangan teknologi
pembelajaran paling kurang 2 (dua) tahun.
d.
Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;
dan
e. Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau
pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling
rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang
dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit
yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
(3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
BAB IX
PEMBEBASAN
SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI,
DAN
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
Pasal 28
(1) Pengembang Teknologi Pembelajaran Pertama,
pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengembang Teknologi
Pembelajaran Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dibebaskan sementara
dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam
jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat
setingkat lebih tinggi.
(2) Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya,
pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, dibebaskan sementara dari
jabatan apabila setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkatnya tidak dapat
mengumpulkan paling kurang 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan tugas
pokok.
(3) Di samping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), Pengembang Teknologi Pembelajaran dibebaskan
sementara dari jabatannya apabila.
a. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau
berat berupa penurunan pangkat.
b.
Diberhentikan sementara sebagai Pegawai
Negeri Sipil.
c.
Ditugaskan secara penuh di luar jabatan
Pengembang Teknologi Pembelajaran.
d. Menjalani cuti di luar tanggungan negara
kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya atau
e.
Tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Pasal 29
(1) Pengembang Teknologi Pembelajaran yang telah
selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) dan ayat (2) apabila telah mengumpulkan angka kredit yang ditentukan,
diangkat kembali dalam jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran.
(2) Pengembang Teknologi Pembelajaran yang telah
selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(3) huruf a, d, dan e dapat diangkat kembali dalam jabatan Pengembang Teknologi
Pembelajaran.
(3) Pengembang Teknologi Pembelajaran yang
dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b,
dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan.
(4) Pengembang Teknologi Pembelajaran yang
dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf c,
dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengembang Teknologi
Pembelajaran apabila berusia setinggi-tingginya 54 (lima puluh empat) tahun.
(5) Pengangkatan kembali dalam jabatan Pengembang
Teknologi Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan
angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah angka kredit dari tugas
pokok Pengembang Teknologi Pembelajaran yang diperoleh selama pembebasan sementara.
Pasal 30
Pengembang Teknologi Pembelajaran
diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak
dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
b. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak
dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(2), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan atau
c. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan
telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa
penurunan pangkat.
Pasal 31
Pembebasan sementara, pengangkatan
kembali, dan pemberhentian dari jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran
sebagaimana dimaksud Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 ditetapkan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB X
PENYESUAIAN/INPASSING
DALAM JABATAN
DAN ANGKA KREDIT
Pasal 32
(1)
Pegawai Negeri Sipil pada saat
ditetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini telah dan
masih melaksanakan tugas di bidang pengembangan teknologi pembelajaran
berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/diinpassing
dalam jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran dengan ketentuan:
a.
Berijazah paling rendah Sarjana (S1) /
Diploma IV atau yang setingkat.
b.
Pangkat paling rendah Penata Muda,
golongan ruang III/a; dan
c. Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau
pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling
kurang bernilai rata-rata baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Angka kredit kumulatif untuk
penyesuaian/inpassing dalam jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini.
(3) Angka kredit kumulatif sebagaimana tersebut
dalam Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini,
hanya berlaku sekali selama masa penyesuaian/inpassing.
(4) Untuk menjamin perolehan angka kredit bagi
Pegawai Negeri Sipil yang disesuaikan/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) maka dalam melaksanakan penyesuaian/inpassing perlu mempertimbangkan
formasi jabatan.
BAB XI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 33
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini diatur lebih lanjut oleh Menteri
Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 34
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2009
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA,
TAUFIQ EFFENDI
Belum ada tanggapan untuk "PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN DAN ANGKA KREDITNYA"
Post a Comment